Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dari Penanganan COVID-19 (Surat Edaran Menteri KLHK Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 24 Maret 2020. Di dalam surat edaran ini, dijelaskan mengenai cara mengelola limbah B3 yang dihasilkan…

Read More