Bahaya Limbah PLTU Teluk Sepang bagi Masyarakat, Fauna, maupun Vegetasi di Wilayah Sekitar

Bahaya Limbah PLTU Teluk Sepang bagi Masyarakat, Fauna, maupun Vegetasi di Wilayah Sekitar

Penulis: Rani Wijayanti

Pada awal tahun 2020, masyarakat Bengkulu digegerkan dengan fenomena matinya penyu di Teluk Sepang secara massal. Beberapa pihak menduga hal ini disebabkan oleh pencemaran limbah buangan dari PLTU batu bara Teluk Sepang. Per 18 Januari 2020 dilaporkan 28 penyu mati di sekitar pembuangan limbah PLTU Teluk Sepang, Bengkulu (Supardi, 2020). Hal ini bukan kali pertama terjadinya kematian penyu secara massal di Teluk Sepang. Sepanjang kurun waktu bulan November sampai Desember 2019 telah terjadi kematian penyu sebanyak 19 ekor yang diduga akibat dampak dari pembuangan limbah oleh pihak PLTU Teluk Sepang (Supardi, 2019).

Dampak yang ditimbulkan dari adanya PLTU Teluk Sepang cukup beragam. Dampak ini bisa dibagi menjadi tiga kategori, yakni potensi dampak sebelum proses pembakaran batu bara, potensi dampak selama pengoperasian boiler, dan potensi dampak setelah proses pembakaran batu bara. Adapun dampak yang dimaksud sebagai berikut (Julianti, 2019):

a. Potensi Dampak Sebelum Proses Pembakaran Batu Bara

  1. Debu batu bara dari kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan bongkar muat batu bara.
  2. Air limpasan dan air lindi dari penyimpanan batu bara (coal stockpile).

b. Potensi Dampak Selama Proses Pengoperasian Boiler

  1. Kematian organisme akuatik akibat pasokan air laut melalui cooling water intake structure.
  2. Limbah air panas/limbah bahang hasil proses pendinginan pembangkit yang dibuang ke laut.
  3. Air limbah yang dihasilkan dari kegiatan PLTU batu bara.


c. Potensi Dampak Setelah Proses Pembakaran Batu Bara

  1. Air lindi dari tempat penyimpanan abu batu bara.
  2. Emisi hasil PLTU batu bara sebagai kontributor hujan asam.

PLTU Teluk Sepang ini juga berdampak luas hingga ke sektor lingkungan dan kesehatan,
diantaranya yakni:

  1. Mencemari kebun milik warga sekitar yang berisi tanaman sawit, kelapa, dan palawija dengan tumpahan oli/minyak;
  2. Menyebabkan bau yang sangat menyengat;
  3. Menyebabkan penurunan kualitas air;
  4. Menghasilkan busa tebal coklat pada air di sekitarnya;
  5. Menyebabkan nilai oksigen terlarut (DO) sangat kecil;
  6. Menyebabkan kematian penyu dan ratusan ikan di sekitar teluk, dan
  7. Meningkatnya kandungan logam dan senyawa kimia toksik dalam air.

Apalagi setelah adanya PLTU Teluk Sepang ini, kegiatan melaut warga sekitar menjadi terganggu akibat adanya busa tebal di perairan sekitar. Masyarakat khawatir ekosistem laut menjadi rusak dan hasil tangkapan mereka berkurang. Kondisi ini didukung oleh penelitian yang dilakukan Lizadiawati, Erma Juniarti, dan Budi Harlianto tentang sebaran kualitas air laut di daerah sekitar PLTU Teluk Sepang. Dengan perbandingan data tahun 2017 sebelum PLTU Teluk Sepang beroperasi, ditemukan hasil bahwa suhu perairan naik dari yang semula di kisaran 30,5 menjadi sekitar 36 derajat celsius. Selain itu, kekeruhan juga meningkat cukup pesat setelah beroperasinya PLTU Teluk Sepang, peningkatan ini bahkan menyentuh angka 146 NTU (Nephelometric Turbidity Unit) (Lizadiawati, dkk., 2021).

Salah satu limbah hasil PLTU batu bara adalah fly ash dan bottom ash (FABA). Limbah ini apabila tidak dikelola dengan baik, seperti halnya pada PLTU Teluk Sepang, dapat berdampak langsung ke lingkungan. Namun, limbah FABA ini tidak lagi terdaftar pada kategori limbah B3 menurut PP No.22 tahun 2021. Dampak paling dekat adalah infeksi pernapasan yang dapat menyebabkan penyakit silikosis, yaitu penyakit yang timbul akibat silika yang berlebihan di dalam tubuh.

Dampak dari adanya PLTU Teluk Sepang memang tidak dapat terasa secara dalam waktu dekat, tetapi nantinya bukan hanya masyarakat saja yang terdampak, biota laut dan lingkungan juga akan turut terdampak. Menanggapi hal ini, masyarakat Kelurahan Teluk Sepang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang didaftarkan sejak 20 Juni 2019. Di dalam gugatan itu, masyarakat menggugat Gubernur Bengkulu, Lembaga OSS, dan PT. Tenaga Listrik Bengkulu. Namun, gugatan itu ditolak dengan dalih PLTU Teluk Sepang merupakan proyek strategis nasional (Supardi, 2019).


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang limbah kategori B3, FABA tidak lagi masuk ke dalam kategori limbah tersebut. Apabila melihat dampak buruk terhadap lingkungan, seharusnya pemerintah lebih mengkaji peraturan tersebut dengan mempertimbangkan endapat ahli lingkungan. Perusahaan yang memanfaatkan pengolahan batu bara seharusnya sudah siap dengan pengolahan limbahnya. Perusahaan tidak seharusnya membuang limbah tanpa diolah terlebih dahulu. Mulai maraknya pencanangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seharusnya direspon oleh pemerintah dengan perlahan membuka ruang terhadap penggunaan EBT. Selain itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi PLTU Teluk Sepang sebelum mendapat Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari adanya limbah PLTU terhadap lingkungan, diantaranya yaitu:

  1. Memperbaiki regulasi pembuangan limbah,
  2. Memperbaiki pengolahan limbah oleh PLTU, dan
  3. Beralih ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Referensi :

Lizalidiawati. dkk., 2021. Sebaran Kualitas Air Laut di Perairan Sekitar PLTU Teluk Sepang Kota Bengkulu Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia. Bengkulu : Universitas Bengkulu. Newton-Maxwell Journal of Physics Vol. 2, No. 1. [online] Available at: https://ejournal.unib.ac.id/index.php/nmj/article/view/15256/7645 [Accessed on 12 Juni 2021].

Julianti, N., 2019. Analisis Terhadap Putusan Nomor 112/G/LH/2019/PTUN.BKL Tentang Sengketa Izin Lingkungan Hidup PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Bengkulu [online] Available at: http://repository.iainbengkulu.ac.id/4952/1/SKRIPSI%20NOVELY%20SELESAI.pdf [Accessed on 12 Juni 2021].

Rahmadi, R., 2019. Kasus Matinya 28 Penyu di Bengkulu, Begini Hasil Uji Laboratorium. [online] Mongabay.co.id. Available at: <https://www.mongabay.co.id/2020/02/03/kasus-matinya-28-penyu-di-bengkulu-begini-hasil-uji-laboratorium/amp> [Accessed on 12 Juni 2021].

Supardi, A., 2019. PLTU Teluk Sepang, Sudah 19 Penyu Mati di Sekitar Pembuangan Limbah [Bagian 2]. Bengkulu [online] Available at:
https://www.mongabay.co.id/2019/12/24/pltu-teluk-sepang-sudah-19-penyu-mati-di-sekitar-pembuangan-limbah-bagian-2/ [Accessed on 12 Juni 2021].

Supardi, A., 2019. Tumpahan Oli Bekas PLTU Teluk Sepang Diduga Cemari Kebun Warga. Bengkulu. [online] Available at: https://www.mongabay.co.id/2020/04/27/tumpahan-oli-bekas-pltu-teluk-sepang-diduga-cemari-kebun-warga/ [Accessed on 12 Juni 2021].

Unair, 2021. Limbah Batu Bara, Apa Bahayanya untuk Lingkungan?. [online] Unair.ac.id. Available at: <https://www.unair.ac.id/site/article/read/3655/limbah-batu-bara-apa-bahayanya-untuk-lingkungan.html> [Accessed on 12 Juni 2021].